1. Kedudukan
    • HIMAPRODI berkedudukan di tingkat Program Studi.
    • HIMAPRODI membina dan mengembangkan profesi dan bidang keilimuan (kokurikuler) mahasiswa sesuai dengan Program Studinya.
  2. Tugas dan fungsi
    • HIMAPRODI bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan dalam bidang keilmuan, profesi dalam lingkungan Program Studi.
    • HIMAPRODI memunyai fungsi penunjang eksekutif/pelaksana dan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Program Studi.
  3. Hak dan tanggung jawab
    • Pengurus HIMAPRODI mempunyai hak:
      1. Menyampaikan pendapat, usul kepada Pimpinan Program Studi.
      2. Mendapat pembinaan, bimbingan dan pendampingan dari pembina.
    • HIMAPRODI bertanggung jawab secara kelembagaan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi.
    • HIMAPRODI bertanggung jawab secara fungsional sesuai AD/ART yang berlaku.
  4. Struktur
    • Struktur HIMAPRODI sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
  5. Prosedur pembentukan
    • Prosedur pembentukan HIMAPRODI Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
    • Pembentukan HIMAPRODI Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjaga kondusivitas Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
  6. Pengesahan
    • Ketua HIMAPRODI terpilih mengajukan susunan pengurus HIMAPRODI kepada Dekan melalui kaprodi untuk mendapatkan pengesahan.
    • Dekan mengesahkan susunan pengurus HIMAPRODI dengan Surat Keputusan.
    • Dekan selanjutnya melantik pergurus HIMAPRODI.
  7. Masa bakti, pemberhentian, dan penggantian
    • Masa bakti HIMAPRODI adalah satu (1) tahun.
    • Khusus Ketua tidak dapat dipilih lagi.
    • Pengurus HIMAPRODI diberhentikan karena:
      1. Masa baktinya habis.
      2. Meninggal dunia
      3. Atas permintaannya sendiri.
      4. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
      5. Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus.
      6. Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus.
      7. Telah diwisuda atau lulus.
      8. Melanggar AD/ART yang berlaku.
    • Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Ketua HIMAPRODI dapat melaksanakan penggantian pengurus antarwaktu.
    • Dekan menetapkan penggantian pengurus antar waktu dengan Surat Keputusan melalui Ketua Program Studi masing-masing.