- Kedudukan
- DPM berkedudukan di tingkat Universitas.
- DPM berfungsi mewakili mahasiswa di tingkat universitas, baik bersifat internal ataupun eksternal.
- Tugas dan Fungsi
- DPM memunyai tugas:
- Menyalurkan aspirasi kepada pimpinan Universitas.
- Memberikan persetujuan program kegiatan BEM.
- Mengawasi dan menilai pelaksanaaan program kerja BEM.
- DPM memunyai fungsi:
- DPM memunyai tugas:
- Struktur
- Struktur DPM sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
- Prosedur dan Pembentukan
- Prosedur pembentukan DPM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan-aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
- Pembentukan DPM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjamin iklim yang sehat dan harmonis di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Pengesahan
- Ketua terpilih DPM mengajukan susunan pengurus DPM dan daftar calon-calon tetap kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih untuk mendapatkan pengesahan.
- Rektor mengesahkan pengurus DPM dengan Surat Keputusan.
- Rektor selanjutnya melantik pengurus DPM.
- Hak dan Tangggung Jawab
- DPM memunyai hak untuk menyampaikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Universitas.
- DPM bertanggung jawab kepada Rektor.
- DPM bertanggung jawab secara fungsional sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
- Masa Bakti, Pemberhentian, dan Penggantian
- Masa bakti DPM adalah satu (1) tahun.
- Khusus Ketua tidak dapat dipilih lagi.
- Pengurus DPM diberhentikan jika:
- Masa bakti habis.
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus
- Telah diwisuda atau lulus.
- Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan.
- Melanggar AD/ART yang berlaku
- Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Ketua DPM dapat melakukan penggantian pengurus antar waktu yang diambilkan dari calon tetap.
- Rektor menetapkan penggantian pengurus DPM antarwaktu dengan Surat Keputusan.