1. Kedudukan
    1. DPM berkedudukan di tingkat Universitas.
    2. DPM berfungsi mewakili mahasiswa di tingkat universitas, baik bersifat internal ataupun eksternal.
  2. Tugas dan Fungsi
    1. DPM memunyai tugas:
      • Menyalurkan aspirasi kepada pimpinan Universitas.
      • Memberikan persetujuan program kegiatan BEM.
      • Mengawasi dan menilai pelaksanaaan program kerja BEM.
    2. DPM memunyai fungsi:
  3. Struktur
    • Struktur DPM sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
  4. Prosedur dan Pembentukan
    1. Prosedur pembentukan DPM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan-aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
    2. Pembentukan DPM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjamin iklim yang sehat dan harmonis di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
  5. Pengesahan
    1. Ketua terpilih DPM mengajukan susunan pengurus DPM dan daftar calon-calon tetap kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih untuk mendapatkan pengesahan.
    2. Rektor mengesahkan pengurus DPM dengan Surat Keputusan.
    3. Rektor selanjutnya melantik pengurus DPM.
  6. Hak dan Tangggung Jawab
    1. DPM memunyai hak untuk menyampaikan pendapat, usul dan saran kepada Pimpinan Universitas.
    2. DPM bertanggung jawab kepada Rektor.
    3. DPM bertanggung jawab secara fungsional sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
  7. Masa Bakti, Pemberhentian, dan Penggantian
    1. Masa bakti DPM adalah satu (1) tahun.
    2. Khusus Ketua tidak dapat dipilih lagi.
    3. Pengurus DPM diberhentikan jika:
      • Masa bakti habis.
      • Meninggal dunia
      • Atas permintaan sendiri.
      • Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
      • Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus
      • Telah diwisuda atau lulus.
      • Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan.
      • Melanggar AD/ART yang berlaku
    4. Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Ketua DPM dapat melakukan penggantian pengurus antar waktu yang diambilkan dari calon tetap.
    5. Rektor menetapkan penggantian pengurus DPM antarwaktu dengan Surat Keputusan.