- Kedudukan
- HIMAPRODI berkedudukan di tingkat Program Studi.
- HIMAPRODI membina dan mengembangkan profesi dan bidang keilimuan (kokurikuler) mahasiswa sesuai dengan Program Studinya.
- Tugas dan fungsi
- HIMAPRODI bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan dalam bidang keilmuan, profesi dalam lingkungan Program Studi.
- HIMAPRODI memunyai fungsi penunjang eksekutif/pelaksana dan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Program Studi.
- Hak dan tanggung jawab
- Pengurus HIMAPRODI mempunyai hak:
- Menyampaikan pendapat, usul kepada Pimpinan Program Studi.
- Mendapat pembinaan, bimbingan dan pendampingan dari pembina.
- HIMAPRODI bertanggung jawab secara kelembagaan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi.
- HIMAPRODI bertanggung jawab secara fungsional sesuai AD/ART yang berlaku.
- Pengurus HIMAPRODI mempunyai hak:
- Struktur
- Struktur HIMAPRODI sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
- Prosedur pembentukan
- Prosedur pembentukan HIMAPRODI Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Pembentukan HIMAPRODI Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjaga kondusivitas Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Pengesahan
- Ketua HIMAPRODI terpilih mengajukan susunan pengurus HIMAPRODI kepada Dekan melalui kaprodi untuk mendapatkan pengesahan.
- Dekan mengesahkan susunan pengurus HIMAPRODI dengan Surat Keputusan.
- Dekan selanjutnya melantik pergurus HIMAPRODI.
- Masa bakti, pemberhentian, dan penggantian
- Masa bakti HIMAPRODI adalah satu (1) tahun.
- Khusus Ketua tidak dapat dipilih lagi.
- Pengurus HIMAPRODI diberhentikan karena:
- Masa baktinya habis.
- Meninggal dunia
- Atas permintaannya sendiri.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus.
- Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus.
- Telah diwisuda atau lulus.
- Melanggar AD/ART yang berlaku.
- Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Ketua HIMAPRODI dapat melaksanakan penggantian pengurus antarwaktu.
- Dekan menetapkan penggantian pengurus antar waktu dengan Surat Keputusan melalui Ketua Program Studi masing-masing.