21Apr, 2025
Berdasarkan surat edaran nomor: 2973/071073/AK/2024, diberitahukan kepada Lulusan Universitas PGRI Ronggolawe Tuban terkait ketentuan dan batas waktu pengambilan ijazah, transkrip nilai, dan SKPI, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan wisuda tanpa dipungut biaya. informasi selengkapnya dapat diunduh pada surat edaran disini.
Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025 Disini