[BACAAN RAMADHAN] MENGENAL ZAKAT: HAK DAN KEWAJIBAN UMAT ISLAM

Apa itu Zakat? Zakat secara pengertian berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta memupuknya dengan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Makna zakat mencakup dua aspek, yaitu pertumbuhan dan kesucian. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, serta meningkatkan pahala. Sementara itu, kesucian menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana untuk menyucikan jiwa dari keburukan, kebatilan, dan membersihkan diri dari dosa-dosa.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya jika telah memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Dalam menunaikan zakatnya, syarat utama adalah beragama islam dan orang yang Merdeka (bukan budak). Zakat diberikan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta wajib untuk dizakatkan. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul; dan
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT. memberikan ketentuan ada delapan golongan orang (asnaf) yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, yakni mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, yakni mereka yang mengumpulkan, mendistribusikan dan mengelola zakat.
- Mualaf, yakni mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, yakni mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
- Ibnu Sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Lantas, jika sudah memenuhi syarat untuk menunaikannya, Jenis zakat apa saja yang harus dilaksanakan? Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat Mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat Perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Zakat merupakan kewajiban yang sangat penting dalam Islam, berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Dengan memenuhi syarat dan rukun zakat, seorang Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik.
Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 disini
